Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU ASMAT HADIRI PELANTIKAN 217 ANGGOTA KPPS SE-DISTRIK AGATS

BAWASLU ASMAT HADIRI PELANTIKAN 217 ANGGOTA KPPS SE-DISTRIK AGATS

Pelantikan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di gedung Tongkonan Agats Kabupaten Asmat 

AGATS, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat melakukan menghadiri pelaksanaan kegiatan pelantikan anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) se-Distrik Agats di gedung Tongkonan (7/11/2024)

Saat kegiatan pelantikan, 217 anggota KPPS se-Distrik Agats mengambil sumpah atau janji jabatan sebagai penyelenggara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). 

Dalam sambutan, Maman menyampaikan bahwa "Distrik Agats menjadi panutan bagi seluruh Distrik yang ada di kabupaten Asmat, maka pelantikan 217 anggota KPPS se-Distrik Agats hari ini sebagai simbol bahwa Distrik lainnya juga dinyatakan telah dilakukan dilantik sehingga anggota KPPS se-Kabupaten Asmat berjumlah 1.722 orang KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024. Ditambah dengan linmas di setiap kampung", ujarnya.

Setelah pelantikan KPU memberikan penguatan dengan bimbingan teknis kepada 217 anggota KPPS yang dilantik. Bimbingan teknis tersebut merupakan prioritas dalam sumber daya manusia yang berkualitas dan menumbuhkan koordinasi yang responsif kepada jajaran penyelenggaran Pemilu yang harus memilki sensivitas dalam melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024. 

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Materi dalam bimbingan teknis adalah tata cara pengisian C. Hasil, fungsi dan tugas sebagai anggota KPPS yang disajikan oleh anggota KPU kabupaten Asmat. 

Selanjutnya, Bawaslu kabupaten Asmat melakukan pendampingan kepada ketua Panwaslu Distrik Rizani Renfaan saat diberikan kesempatan untuk memberikan bimbingan teknis. Materinya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan sanksi pidana apabila penyelenggara tingkat TPS melakukan tindakan yang melanggar hukum pada Pemilihan, sekaligus memberikan imbauan kepada anggota KPPS agar bekerja secara profesional, Jujur, adil, dan berintegritas sesuai dengan sumpah atau janji jabatan yang diambil.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

Kegiatan pelantikan ini dibuka oleh Maman Abdurahman Anggota KPU dan dihadiri oleh  Bawaslu, Babinsa, Kapolsek, kepala Distrik, Panwaslu Distrik, PPD, PPS, KPPS se-Distrik Agats Kabupaten Asmat.