Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten Asmat

TUGAS BAWASLU KABUPATEN

(Pasal 101 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)

 

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: a. pelanggaran pemilu; dan b. sengketa proses Pemilu; 

  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri dari; a. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; b. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; d. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; e. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; f. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu; g. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; h. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; i. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; j. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan k. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; 

  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 

  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: a. Putusan DKPP; b. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; c. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan e. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal rentensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 

  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan

  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

  5. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;

  2. Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;

  4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

  5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

 

KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA

(Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEWAJIBAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA

(Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.