Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Asmat Hadiri Sidang PHP Bupati Dan Wakil Tahun 2024 Yang Gelar Di MK

BAWASLU ASMAT HADIRI SIDANG PHP BUPATI DAN WAKIL  TAHUN 2024 YANG GELAR DI MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Panel III) pada Kamis (16/1/2025).

AGATS, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menghadiri sidang perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024, di Mahkama Konstitusi (16/1/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh anggota Mahkama Konstitusi, Arief Hidayat, bersama dengan hakim lainnya Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Anwar Usman.

Perkara Nomor:236/PHPU/XXII/2025, Pemohon: Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganning, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat. 

Panel III, sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon). 

Saat pemeriksaan dan pengesahan bukti Pemohon di MK nantinya, Bawaslu Kabupaten Asmat akan memberikan keterangan tertulis sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024, sesuai data dan fakta pengawasan di lapangan. 

Selanjutnya sidang Pemeriksaan Pendahuluan atau Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti, yang di jadwalkan pada 17 Januari-4 Februari 2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat, Markus Pasan dan anggota, Petrus Paulus Sarkol, turut hadir sebagai pemberi keterangan tertulis saat sidang MK berlangsung. 

Penulis: Gorgorius Sanpai

Editor: Humas Bawaslu Asmat

Foto: Humas Bawaslu Asmat