Bawaslu Asmat Melakukan Pengawasan Coklit Terbatas Triwulan IV Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
AGATS, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asmat melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asmat dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, khususnya menindaklanjuti temuan sejumlah nama pemilih yang diketahui telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar PDPB.
Pengawasan dilakukan langsung di beberapa titik di wilayah ibu kota Kabupaten Asmat, yaitu Kampung Asuwetsy dan Kampung Kaye, Distrik Agats. Dalam prosesnya, Bawaslu berkoordinasi dengan kepala kampung, aparat kampung, serta keluarga yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi terhadap data yang ditemukan.
KPU Asmat dalam kesempatan tersebut memastikan bahwa data pemilih meninggal dunia yang digunakan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah diverifikasi melalui berbagai sumber.
Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Asmat, Timbo Wahyudi, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu memastikan kegiatan Coktas yang dilakukan oleh KPU Asmat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dari hasil verifikasi di lapangan, beberapa data yang diturunkan memang benar merupakan warga yang telah meninggal dunia, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak keluarga serta diperkuat oleh keterangan kepala dan aparat kampung.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, turut hadir Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Asmat, Hasan Haruna, yang menambahkan bahwa selain memastikan data pemilih meninggal dunia, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila ada warga yang telah berusia memenuhi syarat memilih agar dapat segera terdaftar sebagai pemilih pada pemilu maupun pemilihan mendatang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Asmat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang lebih akurat, transparan, dan berkualitas di kabupaten Asmat.
Penulis: G. Sanpai Editor: Humas Bawaslu Asmat Foto: Falentinus Owospakci