BAWASLU ASMAT MELAKUKAN PENGAWASAN PROSES PENYORTIRAN DAN PELIPATAN SURAT SUARA PILKADA 2024
|
AGATS, Dalam rangka memastikan integritas dan keamanan logistik untuk perlengkapan pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Asmat melakukan pengawasan ketat terhadap penyortiran dan pelipatan surat suara di gedung aula Wiyata Manda dinas Pendidikan yang sudah berlangsung selama 2 hari (2/11/2024).
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Hasan Harana bersama tim fasilitas pengawasan Bawaslu Kabupaten Asmat melakukan pengawasan secara langsung sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kelancaran proses pemilihan serta mencegah potensi gangguan dan kerusakan logistik.
Sementara pengawasan yang dilakukan adalah penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan. Saat dilakukan pengawasan proses penyortiran dan pelipatan suarat suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, tim fasilitasi pengawsan logistik menemukan surat suara untuk Pemilihan Gubernur ada tiga (3) yang ditemukan dalam bentuk segi tiga atau dicetak tidak standar kebutuhan dan bentuk ukuran.
Selanjutnya tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Asmat akan melakukan pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat setelah penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati Papua Selatan tahun 2024 selesai.
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Hasan Haruna menyampaikan “bahwa pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Asmat ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
Lanjutnya Hasan Haruna, “selain itu juga, pengawasan juga mengacu pada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 109 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Pengadaan Logistik Pemilihan dan Pendistribusiannya”. Dengan dasar hukum ini, Tim Fasiliitasi Bawaslu Kabupaten Asmat berupaya untuk memastikna tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024 dapat berjalan sesuai standar, hingga potensi gangguan yang dapat diminimalisir dan integritas Pemilihan di Kabupaten Asmat dapat terjaga dan aman”, ujarnya.
Surat suara yang ditemukan dicetak tidak sesuai standar kebutuhan dan bentuk ukuran oleh Bawaslu kabupaten Asmat memastikan agar KPU Kabupaten Asmat sesuai dengan kewenangannya tidak menggunakan surat suara tersebut, dan KPU Kabupaten Asmat sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dasar hukum tersebut termuat dalam Pasal 13 huruf huruf b angka satu (1) dan angka dua (2), peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2024.
Penulis: Gorgorius Sanpai
Editor: Humas Bawaslu Asmat
Foto: Widi