BAWASLU ASMAT REKOMENDASIKAN PSU DAN PSL KEPADA KPU
|
AGATS, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat merekomendasikan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) kepada KPU Pada Pemilihan Serentak 2024.
Berkaitan dengan PSU ini diungkapkan oleh Hasan Haruna selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, yang di damping oleh ketua Bawaslu Kabupaten Asmat, Markus Pasan yang, Petrus Paulus Sarkol, sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Timbo Wahyudi, dan Yoshinta M. Kalo sebagai Koorinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum
Berkaitan dengan rekomendasi PSU yang dimaksud adalah TPS 001 kampung Weo dan TPS 001 kampung Aou Distrik Pulau Tiga , TPS 001 Kampung Bine Distrik Atsj, TPS 001 kampung Bayun Distrik Safan, TPS 001 Kampung Yamas Distrik Joerat untuk jenis Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024.
Selanjutnya, TPS 001 Kampung Kapi akan dilakukan PSL untuk jenis Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Selatan.
Alasan untuk rekomendasi PSU dan PSL berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan pengawas di Tingkat Distrik hingga TPS . Setelah mendapat informasi berupa video adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Asmat melakukan penelusuran pada tanggal 28 November dan terbukti telah terjadi pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh seseorang dengan memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS saat proses pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024. Kemudian untuk alas an PSL juga berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan.
Sehingga Bawaslu Kabupaten Asmat mengelaurkan surat rekomendasi perihal PSU dan PSL dengan Nomor: 077/PM.00.02/K.PA-01/XII/2024, 078/PM.00.02/K.PA-01/XII/, 079/PM.00.02/K.PA-01/XI/2024, 80/PM.00.02/K.PA-01/XII/2024 sebagai dasar hukumnya.
PSU dan PSL merupakan langaka tegas Bawaslu untuk Pemiihan yang bersih dan transparan, serta bukti komitmen untuk mejaga kerpcayaan masyarakat terhadap integritas Pemilu di Kabupaten Asmat.
Bawaslu Kabupaten Asmat juga menginstruksikan pengawasan ketat terhadap prosedur PSU dan PSL agar untuk memastikan potensi pelanggaran yang terulang. Kemudian hasil hasil pengawasan dicatat secara formal dalam Laporan Hasil Pengawasan.
Penulis: Gorgorius Sanpai
Editor: Humas Bawaslu Asmat
Foto: Humas Bawaslu Asmat