Lompat ke isi utama

Berita

BERSIHKAN ALAT PERAGA KAMPANYE, BAWASLU ASMAT LAKUKAN PATROLI PENGAWASAN

BERSIHKAN ALAT PERAGA KAMPANYE, BAWASLU ASMAT LAKUKAN PATROLI PENGAWASAN

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat melakukan patrol pengawasan dengan bersihkan APK disekitaran kota Agats 

AGATS, Dengan berakhirnya tahapan masa kamapnye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat pada tanggal 23 November 2024 sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat melakukan patrol pengawasan di kota Agats (24/11/2024).

Patroli pengawasan ini merupakan upaya pencegahan dugaan pelanggaran saat masa tenang, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melakukan pembersihan APK. Padahal dalam Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6), PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Dan Pembersihan APK sebenarnya merupakan kewenangan KPU berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. 

“Meskipun demikian, Bawaslu kabupaten Asmat menangani masalah tersebut. Karena bisa terjadi adanya ketidaksesuaian anatara regulasi yang ada dan pelaksanaanya di lapangan”. 

Sehingga Bawaslu Kabupaten Asmat mengambil langka dan melakukan partoli pengawasan dengan mengandeng Satpol PP, TNI, dan Polri dengan membersihkan APK di sekitaran kota Agats pada masa tenang. 

Sebelumnya juga, Bawaslu Kabupaten Asmat memberikan imbauan kepada Paslon untuk bersihkan APK, dasar hukumnya adalah pasal 39 ayat (4), PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. 

 

 

Penulis: Gorgorius Sanpai

Editor: Humas Bawaslu

Foto: Widi