KPU Menetapkan 63.279 DPT, Bawaslu Asmat Melakukan Pengawasan Melekat.
|
AGATS, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menghadiri dan melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Asmat tahun 2024, di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat (21/09/2024).
Penetapan DPT dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih tetap Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024. Dari hasil Rapat Pleno ada sebanyak 63.279 DPT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Asmat. Daftar pemilih tetap terdiri dari 32.604 laki-laki dan 30.675 perempuan, yang tersebar di 25 Distrik, 224 kampung, dan 246 TPS.
Sebelum penetapan DPT Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Timbo Wahyudi beserta Tim pengawas Bawaslu Kabupaten Asmat memberikan masukan dan saran perbaikan sebagai upaya pencegahan dan langkah-langka melalui imbauan, percermatan DPS hingga saran perbaikan agar dapat memastikan bahwa data pemilih yang tercantum akurat dan lengkap. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Asmat ditemukan perubahan tempat pleno DPSHP Distrik Betcbamu di Distrik Agats, ditemukan belum adanya tanda tangan dan stempe oleh PPS ketua PPS kampung Sagapu Distrik Tomor Birip, tidak adanya stempel dibeberapa kampung di Distrik Suator dan adanya koreks TIP-X Distrik, dan peninjauan hasil pencermatan saran perbaikan DPS dari Bawaslu kabupaten Asmat melalui surat Nomor:007/PM.02.00/K.PA-01/09/2024, tanggal 11 September 2024 sudah dilaksanakan oleh KPU kabupaten Asmat. Dalam surat tersebut Bawaslu kabupaten Asmat memastikan anggota TNI dan POLRI tidak masuk dalam DPT karena harus netral dan tidak berhak memilih, serta ditemukan beberapa data pemilih ganda setelah dilakukan pencermatan.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Asmat terhadap Pleno Penetapan DPT merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk penyelenggaraan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat yang demokratis, jujur, dan adil. Semua saran perbaikan yang Bawaslu kabupaten Asmat kirimkan sudah dilaksanakan dengan maksimal oleh KPU kabupaten Asmat dengan memastikan DPT yang akurat agar mewujudkan Pemilihan yang berintegritas.
Rapat Pleno tersebut di hadiri oleh Bawaslu, PPD se-kabupaten Asmat, serta Stakeholder terkait, perwakilan tim dari bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Asmat.
Penulis: G.Sanpai
Foto: Widi
Editor: Humas Bawaslu Asmat