Lompat ke isi utama

Berita

MEMASUKI TAHAPAN KAMPANYE PILKADA 2024, BAWASLU ASMAT SOSIALISASIKAN NETRALITAS ASN.

Foto saat memberikan materi, dibelah kiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, Apsalom Amiyaram. Disebelah Kanan Anggota Bawaslu Asmat, Hasan Haruna

Penyampaian materi oleh Sekretaris daerah Kabupaten Asmat yang di dampingi oleh anggota komisioner Bawaslu, Hasan Haruna (27/09/2024)

AGATS-Dengan memasuki tahapan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024, Bawaslu kabupaten Asmat melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non-peraturan Bawaslu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Keuskupan Agats (27/09/2024). 

Hasan Haruna, anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Asmat, yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat  menyampikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa “kegiatan sosialisasi ini dianggap penting dalam menghadapi Pilkada Serentak, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota”, tuturnya.

Lanjutannya, “kenapa kita melaksanakan kegiatan ini karena sebagaimana kita ketahui bahwa ASN diposisikan di dalam posisi netral sekaligus mengingatkan bagaimana peran kita masing-masing agar pelaksanaan demokrasi, pemilihan ini bisa berjalan dengan baik. Dan berkaitan dengan netralitas ASN ini telah diatur dalam peraturan Bawaslu dan beberapa peraturan lainnya termasuk UU ASN”, tuturnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini disajikan beberapa materi dari para pemateri, studi kasus dan dampak pelanggaran netralitas ASNdan peserta tamu undangan diberikan ruang diskusi tanya jawab. Selain Bawaslu, adapun materi yang disajikan oleh Sekretaris Daerah kabupaten Asmat, yakni Apsalom Amyaram. 

Saat menyajikan materinya, Apsalom Amiyaram menyampaikan bahwa “saya menghimbau sekaligus mengingatkan kepada para ASN untuk menjaga netralitasnya selama dalam tahapan kampanye hingga saat pemungutan suara nanti pada tanggal 27 November 2024 dan mari kita menjaga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Asmat ini dengan aman dan dami, tuturnya.

Selain itu, Apsalom Amyaram juga menyebutkan beberapa pasal tentang larangan-larangan selama masa kampanye dalam undang-undang ASN dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentan Pemilihan Kepala Daerah. 

Tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini adalah Bawaslu, Sekretaris Daerah, dan seluruh OPD di kabupaten Asmat yang terundang. 

Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini dalah meningkatkan pengetahuan kepada ASN mengenai Peraturan Bawaslu yang relevan, mengaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024, dan mendorong ASN untuk terlibat aktif dalam menciptakan Pemilihan yang demokratis dan berintegritas. 

 

Penulis: Gorgorius Sanpai

Foto: Reki

Editor: Humas Bawaslu Asmat