Lompat ke isi utama

Berita

PILKADA ASMAT: 2 PASLON MENDAFTAR DI HARI TERAKHIR, BAWASLU ASMAT CERMATI KELENGKAPAN SYARAT PENCALONAN DAN SYARAT CALON

Awasi Pencalonan Pemilihan 2024

Tim Bawaslu Kabupaten Asmat mencermati dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon yang diserahkan oleh Paslon Bonefasius Jakfu-Abdul Ganing dan Paslon Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou, di Aula KPU Kabupaten Asmat (Kamis, 29 Agustus 2024).

Asmat, Papua Selatan – Kamis, 29 Agustus 2024, hari terakhir pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, terdapat 2 Pasangan Calon (paslon) yang mendaftar di KPU Kabupaten Asmat. 

dok_bawaslu_asmat_paslon_pilkada_asmat_2024_1
Paslon Bonefasius Jakfu - Abdul Ganing Jumpa Pers usai Mendaftar di KPU Kabupaten Asmat, 29 Agustus 2024, Agats

Bonefasius Jakfu – Abdul Ganing (JAGA), Paslon pertama yang mendaftar. Paslon JAGA tiba di KPU Kabupaten Asmat dan resmi mendaftar pada pukul 13.44 WIT. Paslon JAGA diusung oleh gabungan 4 Parpol, yakni PAN, NasDem dan PSI. 

dok_bawaslu_asmat_pilkada_2024_2
Paslon Thomas Eppe Safanpo - Yoel Manggaprou jumpa Pers usai mendaftar di KPU Kabupaten Asmat, 29 Agustus 2024, Agats.

Paslon kedua yang mendaftar yakni Pasangan Thomas Eppe Safanpo – Yoel Manggaprou (SAMA), yang diusung oleh gabungan 8 Parpol, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, Gelora, PKS dan PKB. Paslon SAMA tiba di KPU Kabupaten Asmat sekitar pukul 16.30 WIT.

Dalam pendaftaran Kedua Paslon tersebut, 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Yosintha M. Kalo, Petrus Paulus Sarkol dan Timbo Wahyudi turut hadir melakukan pengawasan langsung serta melekat untuk memastikan proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Petrus Paulus Sarkol, Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Asmat mengatakan, kehadiran Bawaslu Kabupaten Asmat tidak hanya untuk melihat proses pendaftaran telah sesuai dengan ketentuan namun juga untuk memastikan kelengkapan Persyaratan Pencalonan serta Syarat Calon yang diserahkan oleh para Paslon yang mendaftar. Selain memastikan kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon, kami juga memastikan kesesuaian identitas, seperti nama dan NIK yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang diserahkan masing-masing Paslon, tambahnya.  

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Timbo Wahyudi menambahkan pencermatan tersebus difokuskan pada dokumen fisik yang diserahkan oleh Pasangan Calon, karena Silonkada sedang mengalami gangguan sehingga tidak dapat diakses. Untuk keabsahan dan kebenaran dokumen nanti akan kami awasi ketika masuk pada tahapan verifikasi administrasi, terangnya.

Dari pemeriksaan kelengkapan dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dari 2 Pasangan Calon tersebut diatas, KPU Kabupaten Asmat memberikan tanda terima serta surat pengantar untuk dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Merauke. 

Usai menerima 2 Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Asmat tetap membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIT, namun tidak terdapat lagi Pasangan Calon yang mendaftar, sehingga pada Pukul 00.05 WIT (Jumat Dini Hari, 30 Agustus 2024), KPU Kabupaten Asmat menutup secara resmi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat pada Pemilihan Tahun 2024. (s.Marrung)

Penulis: s.Marrung

Foto: Widi

Editor: s.Marrung

Tag
Berita