BAWASLU ASMAT HADIRI RAKOR PENANGANAN PELANGGARAN SE-PAPUA SELATAN
|
Merauke, Bawaslu Provinsi Papau Sealtan menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Tata Cara Porses Administrasi Pelanggaran Pemilihan se-Provinsi Papua Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari, 23 - 25 Agustus 2024, di Swiss-Bell Hotel, Merauke. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Asmat, Petrus Paulus Sarkol bersama staf turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam Pembukaan, Ketua Bawaslu Propinsi Papua Selatan, Marman menyampaikan bahwa rapat ini akan membahas teknis penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Selain itu, akan dibahas juga bentuk pelanggaran TSM.
Selain pemaparan Materi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Yustina Weyrop, dilakukan juga simulasi penanganan pelanggaran, seperti membuat kajian awal hingga proses registrasi laporan. Sehingga diharapkan, Pengawas ditiap tingkatannya lebih siap dalam menangangi setiap laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan tahun 2024.