BAWASLU ASMAT SOSIALISASI NETRALITAS DAN LARANGAN BERPOLITIK PRAKTIS BAGI ASN DAN KEPALA KAMPUNG PADA PILKADA SERENTAK 2024
|
AGATS – Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan supervisi sekaligus melakukan pendampingan kepada Panwaslu Distrik se-Kabupaten Asmat dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi netralitas dan larangan berpolitik praktis berdasarkan Peraturan Bawaslu dan non-produk hukum terkait netralitas ASN dan kepala kampung di 25 Distrik se-kabupaten Asmat.
Kegiatan sosialisasi ini, tidak hanya menghadirkan ASN dan kepala kampung, tetapi melibatkan Babinsa, Kapolsek, non ASN, Perangkat Kampung, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada ibu kota Distriknya masing-masing. Sebelumnya juga Bawaslu kabupaten Asmat melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non-peraturan Bawaslu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana kegiatan tersebut menghadirkan seluruh OPD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, di Aula Keuskupan Agats (27/09/2024).
Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman ASN dan kepala kepala kampung tentang pentingnya netralitas dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya, terutama dalam konteks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024, mengedukasi ASN dan kepala kampung tentang batasan-batasan yang harus diikuti untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh dalam kegiatan politik, mengarahkan ASN dan kepala kampung untuk bertindak profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik, Memberikan pemahaman tentang sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN dan kepala kampung yang melanggar prinsip netralitas, dan mendorong ASN dan kepala kampung untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana demokrasi yang aman dan damai.
Bawaslu kabupaten Asmat mengimbaun kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Non ASN, Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, agar memperhatikan hal-hal yang dapat melanggar netralitas, misalnya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya kepada pasangan calon Pemilihan, melakukan sosialisasi/kampanye melalui medsos/online untuk salah satu pasangan calon calon, menghadiri deklarasi/kampanye salah satu pasangan calon, memberikan tindakan/dukungan secara aktif kepada salah satu pasangan calon, dan lain sebagainya.
Saat memberikan materi dalam kegiatan tersebut, Bawaslu kabupaten Asmat juga mejelaskan beberapa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN, Non-ASN, Kepala Kampung, dan Peragkat Kampung, dan juga menjelaskan bahwa tidak hanya pada ranah pelanggaran kode etik dan disiplin, tetapi ada juga ancaman pidananya”. Misalnya surat Edaran Menpan Dan RB Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pengawasi Non-ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Serta Aturan yang mengatur netralitas Kepala Kampung yaitu Undang-Undang Pilkada. Dalam peraturan tersebut sangat jelas menjelaskan bahwa seluruh ASN, Non-ASN, Kepala Kampung dan Perangkat Kampung harus menjaga netralitas. Larangan terkait Kepala Kampung ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 29 huruf g menyebutkan bahwa kepala Kampung dilaranga menjadi pengurus partai politik dan huruf j disebutkan Perangkat Kampung dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kempanye Pemilihan. Begitupun dalam Pasal 70 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan pasangan calon dilaranag melibatkan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung .
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya mencegah terjadi adanya pelanggaran netralitas ASN dan kepala kampung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tahun 2024. Tidak hanya dilakukan sosialisasi, Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Asmat juga beberapa kali mengeluarkan surat imbauan kepada ASN dan kepala kampung agar tidak berpolitik praktis. Karena netralitas ASN dan Kepala Kampung seringkali masuk ke dalam isu peta kerawanan pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Penulis: Gorgorius Sanpai
Foto: Humas Bawaslu Asmat
Editor: Humas Bawaslu Asmat