MK Putuskan Pemilu Dan Pilkada Dipisahkan Mulai 2029
|
Asmat, Mahkama Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk pemisahan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mulai 2029. Putusan yang tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, dan DPD tidak lagi dilakukan serentak dengan Pilkada, seperti yang dilaksanakan selama ini. Sehingga pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR dan DPD dipisahkan dari Pilkada dengan 2 tahun 6 bulan, yang dibacakan pada 26 Juni 2025.
Putusan tersebut memicu diskursus publik baik yang mendukung maupun yang menolak atas putusan tersebut. Yang mendukung putusan MK dinilai bahwa pemisahan waktu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ini dapat meningkatkan demokrasi, meminimalkan kelelelahan penyelenggara, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih fokus pada isu nasional dan lokal secara terpisah. Sementara, sejumlah pihak yang menolak putusan ini dinilai bahwa Mahkama Konstitusi telah melampaui kewenangan dan bertindak sebagai legislator.
Dari penyelenggara Bawaslu mendukung perubahan menuju Pemilu yang lebih baik Pasca Putusan MK. Sehingga Bawaslu menyatakan siap untuk menyesuaikan strategi pengawasan Pemilu ke depan. “Bawaslu menegaskan posisinya untuk menghormati putusan MK dan mendukung setiap perubahan yang membawa perbaikan terhadap sistem demokrasi Indonesia”.
Selain itu Bawaslu juga mendorong menyoroti perlunya penguatan struktur kelembagaan agar pengawasan Pemilu dan Pilkada yang dipisahkan tetap efektif dan tidak memebebani pengawas di daerah.
Penulis: G.Sanpai
Editor: Humas Bawaslu Asmat