Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB: Bawaslu Asmat Tindaklanjuti Data Rumah Sakit yang Belum Terlapor ke Capil

Foto klarifikasi dua anggota Bawaslu kabupaten Asmat dan bersama ibu rumah tangga terkait data PDPB

Foto klarifikasi dua anggota Bawaslu kabupaten Asmat dan bersama ibu rumah tangga terkait data PDPB

 AGATS, Bawaslu Kabupaten Asmat terus memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan melakukan Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas) serta memantau keakuratan data dari RSUD Agats. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang masuk ke sistem kependudukan sesuai fakta di lapangan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih (17/11/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Kota Agats, Kabupaten Asmat, tepatnya di Jl. Cemnes, dengan mendatangi rumah warga sesuai bukti dokumen yang telah dipegang oleh Bawaslu Kabupaten Asmat. Kegiatan ini dilaksanakan pada masa non tahapan pemilu dan pemilihan sebagai bagian dari Coktas untuk mencegah ketidaksesuaian data.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Asmat, Timbo Wahyudi yang membidangi Pencegahan, Parmas, dan Humas, didampingi oleh Hasan Haruna yang membidangi SDMO dan Diklat, menerangkan bahwa Bawaslu telah menerima laporan adanya data PDPB yang berasal dari rumah sakit namun belum dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait pemilih yang telah meninggal dunia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi ketidaksinkronan data antara RSUD Agats dan Dukcapil Kabupaten Asmat.

Bawaslu Kabupaten Asmat juga memberikan instruksi kepada seorang ibu rumah tangga, yang suaminya telah meninggal dunia, agar segera melaporkan data tersebut ke Dukcapil Kabupaten Asmat untuk dihapus secara administrasi. Jika tidak ditindaklanjuti, hal ini tentu berpotensi mengganggu validitas data pemilih.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Asmat menegaskan bahwa sinkronisasi data sangat penting. Data penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan status kependudukan lainnya harus segera diperbarui agar tidak ada pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar dalam daftar pemilih.

Sebagai bagian dari proses Coktas, klarifikasi lanjutan juga dilakukan dengan mendatangi RSUD Agats sebagai sumber data. Bawaslu memeriksa dokumen pendukung untuk memastikan bahwa laporan medis tersebut benar adanya dan layak disampaikan ke Dukcapil untuk dihapus dalam sistem kependudukan.

Dengan segala upaya yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Asmat berharap tidak ada data pemilih yang terabaikan atau tidak terverifikasi. “Pemilu yang berintegritas dimulai dari data pemilih yang benar”. 

Penulis: G.Sanpai

Editor: Humas Bawaslu Asmat

Foto: E. Toanubun