Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu Di Pilkada Kini Berkekuatan Hukum Mengikat
|
Agats, Mahkama Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang mengubah kedudukan hukum rekomendasi badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) dalam proses pemilihan kepala daerah dengan Putusan Nomor 104/PUU-XIII/2025, di ruang Sidang Mahkama Konstitusi, Jakarta (30/07/2025).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kata “rekomendasi" dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada harus dimaknai sebagai “putusan” yang bersifat mengikat. Artinya bahwa seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administratif pada Pilkada adalah tidak hanya bersifat saran saja, melainkan harus ditindaklanjuti langsung oleh penyelenggara Pemilu, seperti komisi pemilihan umum (KPU).
“Dengan demikian rekomendasi sebagai putusan”, maka penyelenggara Pemilu tidak bisa mengabaikan atau menunda pelaksanaan rekomendasi Bawaslu, ujar ketua MK dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.
Permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pemohon yang menilai bahwa ketidakjelasan makna rekomendasi kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlemah fungsi pengawasan Bawaslu.
“Putusan ini adalah bentuk pengakuan konstitusi terhadap kewenangan Bawaslu supaya rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Bwaslu benar-benar didasarkan pada proses pengawasan yang objek dan dapat di pertangungjawabkan”.
Dengan adanya Putusan MK ini adalah langkah besar untuk memperkuat peran Bawaslu dan memastikan keadilan serta kepastian hukum dalam Pilkada. Sehingga setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu wajib mematuhinya sebagai langkah maju dalam memperkuat system demokrasi di Indonesia.
Penulis: G.Sanpai
Editor: Humas Bawaslu Asmat
Design foto: Humas Bawaslu Asmat